REFORMASI AGRARIA

ALANSI MASYARAKAT TOLAK ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG  (AMPHOH)  (Sitas Desa, Somasi, Post Institute, Paguyupan Petani Aryo Blitar, GMNI, Lakpesdam NU)

“Aliansi masyarakat Blitar akan melaporkan Perhutani Blitar atas dugaan Korupsi Pada alih fungsi lahan Hutan Lindung “

Perhutani adalah institusi yang selama ini tak pernah tersentuh oleh isu Good Governance, secara bisnis Perhutani merupakan gurita penguasa puluhan ribu hektar tanah di pulau Jawa dan pemain utama bisnis kayu.

Penguasaan lahan Perhutani didasarkan pada peta Bosswosen tahun 1931 atau lebih dikenal dengan Register 31, yang sampai saat ini tidak pernah dilihat lagi penyesuaiannya dengan kondisi kebutuhan penguasaan lahan di masyarakat.

Kabupaten Blitar seluas 158.879 Km², Perhutani menguasai 21,56% diantaranya. Pengelolaan disinyalir melakukan tindak korupsi dalam alih fungsi hutan lindung diwilayah Kab Blitar. Saat ini sedang dan telah terjadi alih fungsi lahan Hutan Lindung antara lain:

  1. Jalur Lintas Selatan
  2. Jalur Kelud di Barat
  3. Hutan Maliran
  4. Tambang Pasir Besi di Pantai Pudak dan Jebrik, dusun Banyuurip dan pantai Pasur.

Alih fungsi hutan selama ini hanya menguntungkan kaum pemodal semata. Dimana lahan yang dialihkan juga milik negara, namun hutan digunakan oleh perusahaan (pemodal). Disisi lain Perhutani, bersikap antipati bahkan melawan pemerintah pusat yang mempunyai program konversi hutan untuk dibagikan kepada rakyat miskin/terdistribusi tanah pertanian untuk rakyat miskin (PPAN), bahkan selalu berlindung di balik isu lingkungan.

Untuk itu kami, Aliansi Masyarakat Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung (AMPHOH), menuntut:

  1. Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pidana korupsi dalam alih fungsi lahan hutan lindung oleh KPH Blitar,
  2. Hentikan alih fungsi lahan untuk penambangan pasir ilegal di Desa Ngadipuro dan pesisir selatan, selidiki instansi yang terkait dengan pengeluaran ijin dan pemalsuan UKL/UPL, maupun AMDAL kegiatan tersebut atas dugaan adanya kolusi dan suap.
  3. Hentikan Alih fungsi lahan hutan lindung Maliran dan ditetapkan sebagai wilayah konservasi.

 

Yayasan Solidaritas Masyarakat Desa                     : Jaka wandira

Post Institute                                                                    : Mawan Wahyudin

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia              : Anwarrudin

Lakspesdam NU Kab. Blitar                                         : M. Arif Faizin

Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi                       : Deny Syahputra

Paguyuban Petani Argo Blitar                                    : Slamet Katiran

Tinggalkan komentar